Kekerasan Seksual
Oleh Dinda Siska Adelia
Kekerasan
seksual adalah setiap tindakan baik berupa ucapan ataupun perbuatan yang
dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta
membuatnya terlibat dalam aktifitas seksual yang tidak dikehendaki. Aspek
penting dalam kekerasan seksual: 1) aspek pemaksaan dan aspek tidak adanya
persetujuan dari korban. 2) Korban tidak/belum mampu memberikan persetujuan
(misalnya kekerasan seksual pada anak atau individu dengan disabilitas
intelegensi).
Komnas
Perempuan mencatat, selama 12 tahun (2001- 2012), sedikitnya ada 35 perempuan
menjadi korban kekerasan seksual setiap hari. Pada tahun 2012, setidaknya telah
tercatat 4,336 kasus kekerasan seksual, dimana 2,920 kasus diantaranya terjadi
di ranah publik/komunitas, dengan mayoritas bentuknya adalah perkosaan dan
pencabulan (1620). Sedangkan pada tahun 2013, kasus kekerasan seksual bertambah
menjadi 5.629 kasus. Ini artinya dalam 3 jam setidaknya ada 2 perempuan
mengalami kekerasan seksual. Usia korban yang ditemukan antara 13-18 tahun dan
25-40 tahun. Kekerasan Seksual menjadi lebih sulit untuk diungkap dan ditangani
dibanding kekerasan terhadap perempuan lainnya karena sering dikaitkan dengan
konsep moralitas masyarakat
Perempuan
dianggap sebagai simbol kesucian dan kehormatan, karenanya ia kemudian
dipandang menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual, misalnya perkosaan.
Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual.
Ini membuat perempuan korban seringkali bungkam.
Menurut
Komnas Perempuan, bentuk kekerasan seksual dibagi menjadi lima belas yaitu:
1. Pemerkosaan adalah serangan dalam bentuk pemaksaan
hubungan seksual dengan memakai penis ke arah vagina, anus atau mulut kotban.
Bisa juga mengggunakan jari tangan atau benda-benda lainnya.Serangan dilakukan
dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penahanan, tekanan psikologis,
penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang
penuh paksaan.
2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan
perkosaan. Intimidasi seksual yaitu tindakan yang menyerang seksualitas untuk
menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis pada perempuan korban.
3. Pelecehan seksual. Pelecehan seksual merupakan
tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ
seksual atau atau seksualitas korban.
4. Eksploitasi seksual. Eksploitasi seksual merupakan
tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang timpang atau penyalahgunaan kepercayaan,
untuk tujuan kepuasan seksual, maupun untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk
uang, sosial, politik dan lainnya.
5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual.
Perdagangan perempuan dengan tindakan merekrut, mengangkut, menampung,
mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau pemberian bayaran atau
manfaat terhadap korban secara langsung maupun orang lain yang menguasainya,
untuk tujuan prostitusi ataupun eksploitasi seksual lainnya.
6. Prostitusi paksa adalah situasi di mana perempuan
mengalami tipu daya, ancaman maupun kekerasan untuk menjadi pekerja seks.
7. Perbudakan seksual adalah situasi di mana pelaku
merasa menjadi "pemilik" atas tubuh korban sehingga berhak untuk
melakukan apapun, termasuk memperoleh kepuasan seksual melalui pemerkosaan atau
bentuk lain kekerasan seksual.
8. Pemaksaan perkawinan dimasukkan sebagai jenis
kekerasan seksual karena pemaksaan hubungan seksual menjadi bagian tidak
terpisahkan dari perkawinan yang tidak diinginkan oleh perempuan tersebut.
9. Pemaksaan kehamilan adalah situasi ketika perempuan
dipaksa, dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan, untuk melanjutkan kehamilan
yang tidak dia kehendaki. Kondisi ini misalnya dialami oleh perempuan korban
perkosaan yang tidak diberikan pilihan lain kecuali melanjutkan kehamilannya.
10. Pemaksaan aborsi adalah tindakan pengguguran
kandungan yang dilakukan karena adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari
pihak lain.
11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi. Disebut
pemaksaan ketika pemasangan alat kontrasepsi dan, atau pelaksanaan sterilisasi
tanpa persetujuan utuh dari perempuan karena ia tidak mendapat informasi yang
lengkap ataupun dianggap tidak cakap hukum untuk dapat memberikan persetujuan.
12. Penyiksaan seksual adalah tindakan khusus
menyerang organ dan seksualitas perempuan, yang dilakukan dengan sengaja,
sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani, rohani
maupun seksual.
13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
yang dimaksudkan adalah cara menghukum yang menyebabkan penderitaan, kesakitan,
ketakutan, atau rasa malu yang luar biasa yang tidak bisa tidak termasuk dalam
penyiksaan.
14. Tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau
mendiskriminasi perempuan.. Kebiasaan masyarakat, kadang ditopang dengan alasan
agama atau budaya, yang bernuansa seksual dan dapat menimbulkan cidera secara
fisik, psikologis maupun seksual pada perempuan.
15. yang
terakhir adalah kontrol seksual.Cara pikir di dalam masyarakat yang menempatkan
perempuan sebagai simbol moralitas komunitas, membedakan antara “perempuan
baik-baik” dan perempuan “nakal”, dan menghakimi perempuan sebagai pemicu
kekerasan seksual menjadi landasan upaya mengontrol seksual (dan seksualitas)
perempuan.
Adapun
beberapa dampak psikologis yang dirasakan oleh para korban kekerasan seksual
sebagai berikut:
1. Self-Harm. Sengaja melukai diri sendiri sebagai
bentuk tekanan emosional yang dirasakan. Untuk melepaskan “tekanan emosional”
tersebut, penyintas melukai diri.
2. Infeksi Menular Seksual. Bukan tak mungkin
penyintas kekerasan seksual juga bisa terinfeksi penyakit menular seks dari
pelaku.Tidak hanya memerlukan perawatan fisik, terkadang orang dengan infeksi
menular seks juga dibebani emosi negatif, apalagi ketika tahu penyakit seks
tersebut diperoleh dari pelaku.
3. Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang. Terkadang
beban emosi dan perasaan negatif terhadap diri sendiri ingin dihilangkan dengan
cara mengonsumsi obat-obatan terlarang. Awalnya mungkin hanya ingin coba-coba,
namun bisa jadi ketagihan dan malah kecanduan.
4. Disosiasi. Disosiasi adalah salah satu mekanisme
pertahanan diri dengan cara memisahkan memori dengan keadaan diri yang
sekarang. Perilaku disosiasi ini memicu gangguan kepribadian pada diri
penyintas.
5. Serangan Panik. Serangan panik adalah munculnya
ketakutan dan kecemasan yang intens dan terjadi dalam situasi ketika mungkin
tidak ada bahaya langsung. Serangan panik cenderung dialami oleh mereka yang
punya trauma, pernah mengalami pelecehan, atau tingkat stres yang tinggi.
6. Gangguan Makan. Kekerasan seksual dapat berpengaruh
pada penyintas dalam banyak cara, termasuk persepsi tubuh dan perasaan kontrol
diri saat makan.
7. Gangguan Tidur. Gejala gangguan tidur dapat
mencakup kesulitan untuk tertidur atau tetap tidur, tidur pada waktu yang tidak
biasa, tidur lebih lama atau lebih singkat dari biasanya.
8. Bunuh diri. Bunuh diri dapat dicegah dan pikiran
untuk bunuh diri tidak permanen. Jika saat ini kamu berpikir untuk bunuh diri,
segera dapatkan bantuan psikologis atau berbicara dengan orang yang dipercaya.
Comments
Post a Comment