Kekerasan Seksual

 

DARURAT KEKERASAN SEKSUAL

Oleh Dinda Siska Adelia

 

Kekerasan seksual adalah setiap tindakan baik berupa ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta membuatnya terlibat dalam aktifitas seksual yang tidak dikehendaki. Aspek penting dalam kekerasan seksual: 1) aspek pemaksaan dan aspek tidak adanya persetujuan dari korban. 2) Korban tidak/belum mampu memberikan persetujuan (misalnya kekerasan seksual pada anak atau individu dengan disabilitas intelegensi).

Komnas Perempuan mencatat, selama 12 tahun (2001- 2012), sedikitnya ada 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap hari. Pada tahun 2012, setidaknya telah tercatat 4,336 kasus kekerasan seksual, dimana 2,920 kasus diantaranya terjadi di ranah publik/komunitas, dengan mayoritas bentuknya adalah perkosaan dan pencabulan (1620). Sedangkan pada tahun 2013, kasus kekerasan seksual bertambah menjadi 5.629 kasus. Ini artinya dalam 3 jam setidaknya ada 2 perempuan mengalami kekerasan seksual. Usia korban yang ditemukan antara 13-18 tahun dan 25-40 tahun. Kekerasan Seksual menjadi lebih sulit untuk diungkap dan ditangani dibanding kekerasan terhadap perempuan lainnya karena sering dikaitkan dengan konsep moralitas masyarakat

Perempuan dianggap sebagai simbol kesucian dan kehormatan, karenanya ia kemudian dipandang menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual, misalnya perkosaan. Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Ini membuat perempuan korban seringkali bungkam.

Menurut Komnas Perempuan, bentuk kekerasan seksual dibagi menjadi lima belas yaitu:

1. Pemerkosaan adalah serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai penis ke arah vagina, anus atau mulut kotban. Bisa juga mengggunakan jari tangan atau benda-benda lainnya.Serangan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penahanan, tekanan psikologis, penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang penuh paksaan.

2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan. Intimidasi seksual yaitu tindakan yang menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis pada perempuan korban.

3. Pelecehan seksual. Pelecehan seksual merupakan tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau atau seksualitas korban.

4. Eksploitasi seksual. Eksploitasi seksual merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang timpang atau penyalahgunaan kepercayaan, untuk tujuan kepuasan seksual, maupun untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik dan lainnya.

5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual. Perdagangan perempuan dengan tindakan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau pemberian bayaran atau manfaat terhadap korban secara langsung maupun orang lain yang menguasainya, untuk tujuan prostitusi ataupun eksploitasi seksual lainnya.

6. Prostitusi paksa adalah situasi di mana perempuan mengalami tipu daya, ancaman maupun kekerasan untuk menjadi pekerja seks.

7. Perbudakan seksual adalah situasi di mana pelaku merasa menjadi "pemilik" atas tubuh korban sehingga berhak untuk melakukan apapun, termasuk memperoleh kepuasan seksual melalui pemerkosaan atau bentuk lain kekerasan seksual.

8. Pemaksaan perkawinan dimasukkan sebagai jenis kekerasan seksual karena pemaksaan hubungan seksual menjadi bagian tidak terpisahkan dari perkawinan yang tidak diinginkan oleh perempuan tersebut.

9. Pemaksaan kehamilan adalah situasi ketika perempuan dipaksa, dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan, untuk melanjutkan kehamilan yang tidak dia kehendaki. Kondisi ini misalnya dialami oleh perempuan korban perkosaan yang tidak diberikan pilihan lain kecuali melanjutkan kehamilannya.

10. Pemaksaan aborsi adalah tindakan pengguguran kandungan yang dilakukan karena adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak lain.

11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi. Disebut pemaksaan ketika pemasangan alat kontrasepsi dan, atau pelaksanaan sterilisasi tanpa persetujuan utuh dari perempuan karena ia tidak mendapat informasi yang lengkap ataupun dianggap tidak cakap hukum untuk dapat memberikan persetujuan.

12. Penyiksaan seksual adalah tindakan khusus menyerang organ dan seksualitas perempuan, yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani, rohani maupun seksual.

13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual yang dimaksudkan adalah cara menghukum yang menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, atau rasa malu yang luar biasa yang tidak bisa tidak termasuk dalam penyiksaan.

14. Tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan.. Kebiasaan masyarakat, kadang ditopang dengan alasan agama atau budaya, yang bernuansa seksual dan dapat menimbulkan cidera secara fisik, psikologis maupun seksual pada perempuan.

15.  yang terakhir adalah kontrol seksual.Cara pikir di dalam masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai simbol moralitas komunitas, membedakan antara “perempuan baik-baik” dan perempuan “nakal”, dan menghakimi perempuan sebagai pemicu kekerasan seksual menjadi landasan upaya mengontrol seksual (dan seksualitas) perempuan.

Adapun beberapa dampak psikologis yang dirasakan oleh para korban kekerasan seksual sebagai berikut:

1. Self-Harm. Sengaja melukai diri sendiri sebagai bentuk tekanan emosional yang dirasakan. Untuk melepaskan “tekanan emosional” tersebut, penyintas melukai diri.

2. Infeksi Menular Seksual. Bukan tak mungkin penyintas kekerasan seksual juga bisa terinfeksi penyakit menular seks dari pelaku.Tidak hanya memerlukan perawatan fisik, terkadang orang dengan infeksi menular seks juga dibebani emosi negatif, apalagi ketika tahu penyakit seks tersebut diperoleh dari pelaku.

3. Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang. Terkadang beban emosi dan perasaan negatif terhadap diri sendiri ingin dihilangkan dengan cara mengonsumsi obat-obatan terlarang. Awalnya mungkin hanya ingin coba-coba, namun bisa jadi ketagihan dan malah kecanduan.

4. Disosiasi. Disosiasi adalah salah satu mekanisme pertahanan diri dengan cara memisahkan memori dengan keadaan diri yang sekarang. Perilaku disosiasi ini memicu gangguan kepribadian pada diri penyintas.

5. Serangan Panik. Serangan panik adalah munculnya ketakutan dan kecemasan yang intens dan terjadi dalam situasi ketika mungkin tidak ada bahaya langsung. Serangan panik cenderung dialami oleh mereka yang punya trauma, pernah mengalami pelecehan, atau tingkat stres yang tinggi.

6. Gangguan Makan. Kekerasan seksual dapat berpengaruh pada penyintas dalam banyak cara, termasuk persepsi tubuh dan perasaan kontrol diri saat makan.

7. Gangguan Tidur. Gejala gangguan tidur dapat mencakup kesulitan untuk tertidur atau tetap tidur, tidur pada waktu yang tidak biasa, tidur lebih lama atau lebih singkat dari biasanya.

8. Bunuh diri. Bunuh diri dapat dicegah dan pikiran untuk bunuh diri tidak permanen. Jika saat ini kamu berpikir untuk bunuh diri, segera dapatkan bantuan psikologis atau berbicara dengan orang yang dipercaya.

Comments

Popular posts from this blog

Mahasiswa BKI dan Dosen IAIN Kudus Laksanakan Trauma Healing di Ds. Ketanjung Kec. Karanganyar Kab. Demak

BKI Berbagi "ABATA TRA" (Ayo Berbagi Takjil & Trauma Healing)

RESUME GUBUK MENTORING