STOP SEXUAL HERRASMENT!
Pelecehan Seksual yang Semakin Meningkat
Oleh : Sania Kumala Fitri
Pelecehan seksual adalah segala
bentuk perlakuan yang tidak menyenangkan yang mengarah pada hal-hal yang berbau
seksual. Hal ini dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, golongan pelaku dan
korbannya pun tak terbatas. Walaupun kebanyakan terjadi pada wanita, tapi
pelecehan seksual dapat juga dialami oleh pria.
Pelecehan seksual
seringkali membuat korbannya menjadi tidak menyadari akan perilaku pelecehan
seksual yang terjadi pada dirinya. Karena, korban sering disalahkan dan
dianggap bertanggung jawab atas pelecehan tersebut. Beberapa kalimat seperti
“Hanya bercanda, tak perlu marah dong” atau “kalau tak ingin digoda, jangan
kenakan baju yang terbuka” nah kalimat seperti itu masih sering dittujukan
kepada korban pelecehan seksual, seakan akan yang salah adalah sang korban
pelecehan tersebut.
Pengkategorian jenis-jenis pelecehan seksual penting dilakukan.
Pasalnya, banyak orang yang tidak menyadari bahwa pelecehan jenis kelamin
adalah salah satu bentuk dari pelecehan seksual. Secara lebih dalam, pelecehan
seksual adalah bentuk diskriminasi yang terdiri atas lima jenis perilaku
pelecehan, yaitu:
1)
Pelecehan gender
Perilaku verbal
dan nonverbal yang menunjukan permusuhan, objektifikasi, pengucilan, atau
klasifikasi gender sebagai “kelas kedua”.
2)
Perhatian seksual yang tidak diinginkan (prilaku menggoda)
Kemajuan verbal
atau fisik satu sisi yang mungkin termasuk penyerangan. Contoh pelecehan
seksual ini adalah: terlihat dilecehkan dan mencurigakan secara seksual. Ucapan
kata-kata yang berhubungan dengan lelucon, nama panggilan, atau hal-hal berbau
seksual. Seperti misalnya, Ada si B bersiul atau menggoda orang yang lewat
dengan nama yang tidak pantas. Menanyakan hal-hal yang tidak memadai tentang
kehidupan pribadi dan tentang anggota tubuh. Mengirim video atau gambar yang
berbau seksual tanpa permintaan. Memberi komentar yang tidak pantas dimedsos.
3)
Pemaksaan seksual
Ketika
seseorang yang menguntungkan dikondisikan pada aktivitas seksual. Berikut
beberapa contohnya seperti: menyentuh, memeluk, dan mencium tanpa izin. Selalu
bersikeras komunikasi, bahkan setelah ditolak.
4)
Suap seksual
Suap seksual
terjadi ketika seorang pelaku tanya tentang aktivitas seksual dalam tawaran
hadiah terbuka. Misalnya, seorang korban dijanjikan pekerjaan yang baik jika
dia setuju, dan diancam diberhentikan jika dia menolak.
5)
Kejahatan seks
Kondisi ini
merupakan perilaku selama serangan seksual yang serius. Beberapa contoh luka
tersebut seperti, menyentuh, melakukan kekerasan, dan berbagai serangan seksual
lainnya yang tidak diinginkan korban.
Pelecehan seksual yang dialami perempuan karena
nilai-nilai yang menggambarkan perempuan lebih lemah dari laki-laki. Perempuan
masih dalam posisi subordinat dan terbatas untuk dikuasai, dieksploitasi dan
diperbudak oleh laki-laki. Perempuan dianggap kelas dua oleh UU PKDRT Nomor 23
Tahun 2004 dan KUHP Pasal 285,”Pemerkosaan”. Ini adalah tindakan yang sangat
kejam, tindakan hak asasi manusia yang paling kejam terhadap perempuan, dan
merupakan hak perempuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006, khususnya
dalam pasal 5, 8 dan 9.
Pelecehan seksual
pada dasarnya merupakan kenyataan dimasyarakat saat ini, dimana banyak terjadi
kekerasan terhadap perempuan dan sering terjadi seperti pelecehan seksual
khususnya pemerkosaan. Kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan yang tidak
manusiawi, namun perempuan memiliki hak asasi manusia untuk dilindungi dan
kebebasan disegala bidang.
Dampak dari
pemerkosaan terhadap korban tidaklah main-main. Tak sedikit dari mereka yang
mungkin mengalami syok tekanan batin usai bencana memilukan tersebut yang
dialaminya. Beberapa pengaruh dalam psikis yang biasanya terjadi yaitu seperti:
marah-marah, merasa selalu tidak aman, mengalami gangguan tidur, mimpi buruk,
adanya rasa ketakutan, syok, frustasi, adanya rasa menyalahkan diri sendiri,
stress, depresi dll.
Sebagai seorang wanita
kita harus selalu waspada, terutama jika kekerasan atau pelecehan seksual
sering terjadi ditempat umum. Pelaku kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual
juga dapat memanfaatkan kondisi dan kelemahan orang lain untuk memanfaatkan
kelemahan korban untuk melakukan apa yang diinginkan.
Oleh karena itu,
tindakan tersebut dapat dicegah dengan penguatan hak asasi manusia, dan ada
beberapa cara untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual. Adapun beberapa
cara yang dapat dilakukan yaitu seperti:
1)
Menghubungi pihak berwenang
Jika mengalami
atau mendengar kekerasan atau pelecehan seksual, anda harus segera menghubungi
pihak berwenang. Hal ini akan melindungi anda dari kekerasan perempuan.
2)
Berani berbuat tegas
Kekerasan dan
pelecehan seksual sering terjadi ditempat umum dan perlu lebih waspada. Jika
ini terjadi saat menggunakan transportasi umum maka segera tegur orang tersebut
dan cegah penajahat untuk tidak mencoba melakukannya lagi.
3)
Dapatkan dukungan dari keluarga dan teman dekat
Jika mengalami
kekerasan atau pelecehan seksual, bicarakan dengan keluarga dan teman dekat.
4)
Hindari bepergian dengan orang baru
Menghindari
bepergian dengan orang baru, terutama jika kenal melalui media sosial dan
hindari hal-hal yang tidak perlu.
"Blog ini ditulis oleh Sania Kumala Fitri mahasiswa bki angkatan 2021"
Comments
Post a Comment