STOP SEXUAL HERRASMENT!

 

Pelecehan Seksual yang Semakin Meningkat

Oleh : Sania Kumala Fitri

            Pelecehan seksual adalah segala bentuk perlakuan yang tidak menyenangkan yang mengarah pada hal-hal yang berbau seksual. Hal ini dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, golongan pelaku dan korbannya pun tak terbatas. Walaupun kebanyakan terjadi pada wanita, tapi pelecehan seksual dapat juga dialami oleh pria.

            Pelecehan seksual seringkali membuat korbannya menjadi tidak menyadari akan perilaku pelecehan seksual yang terjadi pada dirinya. Karena, korban sering disalahkan dan dianggap bertanggung jawab atas pelecehan tersebut. Beberapa kalimat seperti “Hanya bercanda, tak perlu marah dong” atau “kalau tak ingin digoda, jangan kenakan baju yang terbuka” nah kalimat seperti itu masih sering dittujukan kepada korban pelecehan seksual, seakan akan yang salah adalah sang korban pelecehan tersebut.

Pengkategorian jenis-jenis pelecehan seksual penting dilakukan. Pasalnya, banyak orang yang tidak menyadari bahwa pelecehan jenis kelamin adalah salah satu bentuk dari pelecehan seksual. Secara lebih dalam, pelecehan seksual adalah bentuk diskriminasi yang terdiri atas lima jenis perilaku pelecehan, yaitu:

1)      Pelecehan gender

Perilaku verbal dan nonverbal yang menunjukan permusuhan, objektifikasi, pengucilan, atau klasifikasi gender sebagai “kelas kedua”.

2)      Perhatian seksual yang tidak diinginkan (prilaku menggoda)

Kemajuan verbal atau fisik satu sisi yang mungkin termasuk penyerangan. Contoh pelecehan seksual ini adalah: terlihat dilecehkan dan mencurigakan secara seksual. Ucapan kata-kata yang berhubungan dengan lelucon, nama panggilan, atau hal-hal berbau seksual. Seperti misalnya, Ada si B bersiul atau menggoda orang yang lewat dengan nama yang tidak pantas. Menanyakan hal-hal yang tidak memadai tentang kehidupan pribadi dan tentang anggota tubuh. Mengirim video atau gambar yang berbau seksual tanpa permintaan. Memberi komentar yang tidak pantas dimedsos.

3)      Pemaksaan seksual

Ketika seseorang yang menguntungkan dikondisikan pada aktivitas seksual. Berikut beberapa contohnya seperti: menyentuh, memeluk, dan mencium tanpa izin. Selalu bersikeras komunikasi, bahkan setelah ditolak.

4)      Suap seksual

Suap seksual terjadi ketika seorang pelaku tanya tentang aktivitas seksual dalam tawaran hadiah terbuka. Misalnya, seorang korban dijanjikan pekerjaan yang baik jika dia setuju, dan diancam diberhentikan jika dia menolak.

5)      Kejahatan seks

Kondisi ini merupakan perilaku selama serangan seksual yang serius. Beberapa contoh luka tersebut seperti, menyentuh, melakukan kekerasan, dan berbagai serangan seksual lainnya yang tidak diinginkan korban.

            Pelecehan seksual yang dialami perempuan karena nilai-nilai yang menggambarkan perempuan lebih lemah dari laki-laki. Perempuan masih dalam posisi subordinat dan terbatas untuk dikuasai, dieksploitasi dan diperbudak oleh laki-laki. Perempuan dianggap kelas dua oleh UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 dan KUHP Pasal 285,”Pemerkosaan”. Ini adalah tindakan yang sangat kejam, tindakan hak asasi manusia yang paling kejam terhadap perempuan, dan merupakan hak perempuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006, khususnya dalam pasal 5, 8 dan 9.

            Pelecehan seksual pada dasarnya merupakan kenyataan dimasyarakat saat ini, dimana banyak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan sering terjadi seperti pelecehan seksual khususnya pemerkosaan. Kekerasan terhadap perempuan adalah tindakan yang tidak manusiawi, namun perempuan memiliki hak asasi manusia untuk dilindungi dan kebebasan disegala bidang.

            Dampak dari pemerkosaan terhadap korban tidaklah main-main. Tak sedikit dari mereka yang mungkin mengalami syok tekanan batin usai bencana memilukan tersebut yang dialaminya. Beberapa pengaruh dalam psikis yang biasanya terjadi yaitu seperti: marah-marah, merasa selalu tidak aman, mengalami gangguan tidur, mimpi buruk, adanya rasa ketakutan, syok, frustasi, adanya rasa menyalahkan diri sendiri, stress, depresi dll.

            Sebagai seorang wanita kita harus selalu waspada, terutama jika kekerasan atau pelecehan seksual sering terjadi ditempat umum. Pelaku kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual juga dapat memanfaatkan kondisi dan kelemahan orang lain untuk memanfaatkan kelemahan korban untuk melakukan apa yang diinginkan.

            Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat dicegah dengan penguatan hak asasi manusia, dan ada beberapa cara untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual. Adapun beberapa cara yang dapat dilakukan yaitu seperti:

1)      Menghubungi pihak berwenang

Jika mengalami atau mendengar kekerasan atau pelecehan seksual, anda harus segera menghubungi pihak berwenang. Hal ini akan melindungi anda dari kekerasan perempuan.

2)      Berani berbuat tegas

Kekerasan dan pelecehan seksual sering terjadi ditempat umum dan perlu lebih waspada. Jika ini terjadi saat menggunakan transportasi umum maka segera tegur orang tersebut dan cegah penajahat untuk tidak mencoba melakukannya lagi.

3)      Dapatkan dukungan dari keluarga dan teman dekat

Jika mengalami kekerasan atau pelecehan seksual, bicarakan dengan keluarga dan teman dekat.

4)      Hindari bepergian dengan orang baru

Menghindari bepergian dengan orang baru, terutama jika kenal melalui media sosial dan hindari hal-hal yang tidak perlu.

"Blog ini ditulis oleh Sania Kumala Fitri mahasiswa bki angkatan 2021"

Comments

Popular posts from this blog

Mahasiswa BKI dan Dosen IAIN Kudus Laksanakan Trauma Healing di Ds. Ketanjung Kec. Karanganyar Kab. Demak

BKI Berbagi "ABATA TRA" (Ayo Berbagi Takjil & Trauma Healing)

RESUME GUBUK MENTORING