STOP DISKRIMINASI DISABILITAS!!!

 

“STOP!!!”

DISKRIMINASI DISABILITAS

Oleh : Rismafi Lailatin Nisa’

Saat ini kebanyakan orang sudah tak asing lagi dengan istilah disabilitas.Istilah tersebut sering digunakan untuk orang-orang yang memiliki fisik maupun yang lainnya yang ditujukan kepada seseorang yang  bisa dikatakan tidak normal. Dan hal itu sering kali dilakukan oleh orang-orang sekitar yang  melakukan tindakan  pendiskriminasian terhadap penyandang disabilitas tersebut. Selain itu, kebanyakan orang seringkali mengangap remeh dan berfikir bahwa penyandang disabilitas itu tidak bisa melakukan hidup seperti kebanyakan orang  pada sediakalanya. Bahkan yang lebih parahnya lagi seringkali orang  menganggap bahwa penyandang disabilitas itu menjijikkan,hina,lemah,tidak dapat melakukan apa-apa dan lain sebagainya. Padahal pada kenyataannya tidak semua penyandang disabilitas seperti itu. Terkadang justru penyandang disabilitaslah yang lebih baik dan mampu berusaha dengan segala kekurangannya daripada orang-orang yang normal yang masih mampu untuk melakukan segala sesuatu maupun pekerjaan yang masih dalam kondisi yang sehat jasmani maupun rohaninya.

Wajib bagi kita sebagai manusia harus memiliki hati nurani dan kepedulian terhadap penyandang disabilitas.Karena bagaimanapun juga kita sebagai makhluk hidup juga saling menghargai, saling membantu dan saling menyayangi satu sama lainnya. Pendiskriminasian penyandang disabilitas kerap kali dilakukan tanpa tujuan tertentu, melainkan hanya  karena ingin mencemooh dan merendahkan harga diri manusia sebagai penyandang disabilitas bahkan yang lebih parahnya lagi hal-hal semacam itu dimanfaatkan untuk kesenangan semata. Hal semacam itu harus segera dihentikan dan diberikan keadilaan bagi penyandang disabilitas yang terkena pendiskriminasian dan juga tindak hukum bagi yang melakukan pendiskriminasian.Sebagai makhluk sosial kita juga harus saling melindungi dan mengayomi terhadap sesama  makhluk terutama bagi para penyandang disabilitas. Untuk itu, sebagai bentuk upaya kita dalam pemberhentian tindak diskriminasi bagi para penyandang disabilitas yaitu kita harus menghentikan dan mencegah para pelaku pendiskriminasian akan tindakan diskriminasi tersebut.

 

 

Pemahaman mengenai Diskriminasi dan  Disabilitas

Istilah disriminasi dan disabilitas mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita. Pandangan kita akan istiah tersebut  tertuju kepada pembedaan perlakuan yang dilakukan seseorang kepada orang yang hidup berkebutuhan khusus atau tidak normal (cacat).Menurut KBBI, Diskriminasi adalah suatu pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan warna kulit,golongan,suku, ekonomi,agama,dan sebagainya. Dengan kata lain Diskriminasi merupakan pembedaan perilaku berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Hal ini cenderung dilakukan oleh sekelompok minoritas maupun mayoritas. Sedangkan Disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik,mental,intelektual,atau sensorik dalam jangka waktu lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif  berasarkan kesamaan hak (menurut UUD Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak –Hak Penyandang Disabilitas).

Menurut Resolusi PBB Nomor 61/106 tanggal 13 Desember 20006, penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang tidak mampu menjamin oleh dirinya sendiri,seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal dan/atau kehidupan sosial sebagai hasil dari kecacatan mereka, baik yang bersifat bawaan maupun tidak, dalam hal kemampuan fisik atau mentalnya. Dari hal itu, bisa dikatakaan bahwa penyandang disabilitas itu adalah orang yang tidak mampu untuk menjamin dirinya sendiri dari hal yang bersifat individu ataupun sosial yang disebabkan dari kecacatan mereka dan keterbatasan dalam melakukan segalaa sesuatu.

Jenis Penyandang Disabilitas dan Bentuk dari Diskriminasi

Jenis dari penyandang disabilitas ini menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, Penyandang Disabilitas dikategorikan menjadi  tiga jenis, yaitu :

·         Cacat Fisik

Adalah kecacatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi tubuh,antara lain gerak tubuh,penglihatan,pendengaran, dan kemampuan berbicara.

·         Cacat Mental

Adalah kelainan mental dan tingkah laku ,baik cacat bawaan maupun akibat dari penyakit.Antara lain : retadarsi mental, gangguan psikiatrik fungsional, alkoholisme, gangguan mental organic dan epilepsi.

·         Cacat Ganda atau Cacat Fisik dan Mental

Yaitu dimana keadaan seseorang yang menyandang dua jenis kecacatan sekaligus. Dan cacat ini jika mengganggu keduanya maka akan  sangat mengganggu bagi penyandang cacatnya.

Menurut Reefani (2013:17), penyandang disabilitas dibagi menjadi beberapa jenis yaitu :

·         Disabilitas Mental

Disabilitas mental atau kelainan mental terdiri dari : Mental tinggi (sering dikenal dengan orang berbakat intelektual, dimana selain memiliki kemampuan intelektual diatas rata-rata juga memiliki kreativitas dan tanggungjawab terhadap tugas),Mental Rendah ( Kemampuan mental rendah atau kapasitas intelektual dibawah rata-rata. Dibagi menjadi 2 kelompok yaitu anak lamban belajar dan anak dengan berkebutuhan khusus), Berkesulitan belajar spesifik (Berkesulitan belajar berkaitan dengan prestasi belajar yang diperoleh).

·         Disabilitas Fisik

Disabiliitas fisik atau kelainan fisik terdiri dari : Kelainan Tubuh (Tuna Daksa : dimana individu memeiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh neuro-muskular danstruktur tulang yang bersifat bawaan,sakit, atau akibat kecelakaan,polio, dan lumpuh), Kelainan Indera Penglihatan (Tuna Netra: dimana individu memiliki hambatan dalam penglihatan. Tuna netra diklasifikasikan menjadi dua golongan yaitu : buta total dan low vision), Kelainan Pendengaran (Tunarungu : dimana individu memiliki hambatan dalam pendengaran baiik pendengaran permanen maupun tidak permanen dan  karena memiliki hambatan dalam pendengaran individu tunarungu juga memiliki hambatan dalam berbicara sehingga mereka biasa disebut dengan tunawicara, Kelainan Bicara (Tunawicara  : Dimana seseorang mengalami kesulitan dalam mengungkapkan pikiran melalui bahasa verbal sehingga sulit bahkan tidak dapat dimengerti oleh orang lain.Kelainan bicara ini dapat bersifat fungsional dimana kemungkinan karena ketunarunguan dan rganik yang memang disebabkan adanya ketidaksempurnaan organ bicara maupun adanya gangguan pada organ motorik yang berkaitan dengan bicara.

·         Tunaganda (Disabilitas Ganda)

Tuna ganda atau penderita cacat lebih darri satu kecacatan (cacat fisik dan mental) merupakan mereka yang menyandang lebih dari satu jenis keluarbiasaan. Misalnya : Pennyandang tuna netra dengan tuna rungu sekaligus, penyandang tuna daksa disertai denagn tuna grahita atau bahkan sekaligus.

Salah satu bentuk dari diskriminasi disabilitas yakni dalam berbagai tahapan siklus pekerjaan salah satunya seperti pada berita online detiknews pada Jumat, 02  Agustus 2019 pukul 09:07 WIB mengenai sederet kasus Diskriminasi di RI yaitu Seorang Dokter gigi yang bernama Romi Syopfa Ismael yang dicoret Pemkab dengan alasan disabilitas. Padahal ia merupakan calon dengan nilai terbaik dan mendapatkan rangking pertama. Kata Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Indonesia Happy Sebayang kepada detikcom, Jumat (2/8/2019) bahwa “Kasus gugatan yang berkaitan dengan urusan tes CPNS ini sudah pernah terjadi dan tergugatnya kalah”. Kasus tersebut terjadi di Surabaya. Kata Happy, gugatan ke PTUN Surabaya terjadi pada 2005. Dalam kasus tersebut terdapat seorang lulusan Universitas Airlangga pengguna kursi roda yang ingin melamar CPNS di Kota Surabaya ketika akan memasukkan berkas lamaran, oleh panitia ditolak, tidak bisa memasukkan lamaran karena panitia menafsirkan syarat sehat jasmani dan rohani itu tidak boleh cacat fisik. Pemda setempat punya sikap yang sama dan menerjemahkan sehat jasmani dan rohani seperti itu. Imbuh kata Happy. Atas dasar tersebut mahasiswa lulusan Universitas Airlangga terebut menggugat pemda Surabaya.

Dari kasus diatas tindakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas sangatlah merugikan bagi para penyandang disabilitas yang ingin mencari pekerjaan dengan segala kekurangannya padahal penyandang disabilitas tersebut memiliki potensi yang sangat tinggi meskipun mereka dalam keadaan tidak seperti orang pada umumnya atau cacat. Dan dari hal tersebut terlihat bahwa keadilan bagi penyandang disabilitas  di Indonesia sangatlah minim dan tidak menganggap bahwa para penyandang disabilitas itu memiliki potensi kemampuan yang berbeda-beda dan jarang ditemukan paada orang normal pada umumnya.

Upaya Menghentikan Tindak diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas

Menurut Penasihat Dharma Wanita Persatuan Keentrian Sosial, Grace Claudia P Batubara meyakini, salah satu upaya untuk menghentikan tindakan diskriminasi terhadap penyandang disabilittas ini dapat dilakukan dengan pendidikan sejak dini kepada anak mengenai diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dengan menanamkan nilai positif kepada anak. Dan hal itu dinilai ampuh dalam penerapannya bagi anak usia dini. Grace Batubara berkata “Sejak dini perlu ditanamkan pandangan bahwa penyandang diisabilitas merupakan saudara yang sama hak dan tanggung jawabnya dengan kita.Kalu sejak dini sudah tertanam pandangan baik, mudah-mudahan setelah dewasa  tidak ada lagi diskriminasi”. Katanya pada sela-sela kunjungannya ke arena pameran Hari Disabilitas Internasional 2019, di Plaza Barat Senayan, Jakarta, Senin (2/12). Selain itu semua pihak mendukung dengan adanya upaya pemerintah yang tengah gencar mendorong Indonesia Inklusif bagi penyandang disabilitas, salah satunya terkait kesetaraan dalam meraih peluang kerja. Upaya lain untuk meghentikan tidak diskriminasi yaitu antara lain sebagai berikut :

1.      Kebijakan publik yang ramah akan disabilitas.Tanpa kebijakan publik yang berkeadilan dan menjunjung  toleransi upaya untuk menghentikan disabilitas sulit untuk terwujud

2.      Dengan adanya sosialisasi sadar disabilitas. Adanya hal ini agar masyarakat luas menyadari bahwa pennyandang disabilitas bukanlah individu-individu yang terbatas, melainkan individu-individu yang istimewa.

3.      Membangun sistem dan manajemen pendidikan yang ramah disabilitas.Melalui pendidikan, semua orang bisa diituntun untuk menggali talenta dan potensi diri.Untuk mengasah dan menggali potensi ini setiap individu perlu menjalani proses belajar. Oleh karena itu, lembaga-lembaga pendidikan Indonesia perlu melebarkan sayapnya untuk mengakomodasi hak belajar bagi penyandang disabilitas.

4.      Membangun jaringan komunikasi antar disabilitas. Agar para penyandang disabilitas memiliki relasi dari individu-individu yang senasib. Dengan demikian, para penyandang disabilitas akan lebih percaya diri dan bisa saling menyemangati.

5.      Perlindungan hukum bagi disabilitas. Melalui lembaga yang memperjuangkan nasib disabilitas agar bisa memperoleh bantuan dan perlindungan hukum tanpa dipungut biaya, sehingga berpotensi besar memustuskan rantai diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas.


Comments

Popular posts from this blog

Mahasiswa BKI dan Dosen IAIN Kudus Laksanakan Trauma Healing di Ds. Ketanjung Kec. Karanganyar Kab. Demak

BKI Berbagi "ABATA TRA" (Ayo Berbagi Takjil & Trauma Healing)

RESUME GUBUK MENTORING