STOP DISKRIMINASI DISABILITAS!!!
“STOP!!!”
DISKRIMINASI DISABILITAS
Oleh : Rismafi Lailatin Nisa’
Saat ini kebanyakan orang sudah tak asing lagi dengan istilah
disabilitas.Istilah tersebut sering digunakan untuk orang-orang yang memiliki
fisik maupun yang lainnya yang ditujukan kepada seseorang yang bisa dikatakan tidak normal. Dan hal
itu sering kali dilakukan oleh orang-orang sekitar yang melakukan tindakan pendiskriminasian terhadap penyandang
disabilitas tersebut. Selain itu, kebanyakan orang seringkali mengangap remeh
dan berfikir bahwa penyandang disabilitas itu tidak bisa melakukan hidup
seperti kebanyakan orang pada
sediakalanya. Bahkan yang lebih parahnya lagi seringkali orang menganggap bahwa penyandang disabilitas itu
menjijikkan,hina,lemah,tidak dapat melakukan apa-apa dan lain sebagainya.
Padahal pada kenyataannya tidak semua penyandang disabilitas seperti itu.
Terkadang justru penyandang disabilitaslah yang lebih baik dan mampu berusaha
dengan segala kekurangannya daripada orang-orang yang normal yang masih mampu
untuk melakukan segala sesuatu maupun pekerjaan yang masih dalam kondisi yang
sehat jasmani maupun rohaninya.
Wajib bagi kita sebagai manusia harus memiliki hati nurani dan
kepedulian terhadap penyandang disabilitas.Karena bagaimanapun juga kita
sebagai makhluk hidup juga saling menghargai, saling membantu dan saling
menyayangi satu sama lainnya. Pendiskriminasian penyandang disabilitas kerap
kali dilakukan tanpa tujuan tertentu, melainkan hanya karena ingin mencemooh dan merendahkan harga
diri manusia sebagai penyandang disabilitas bahkan yang lebih parahnya lagi
hal-hal semacam itu dimanfaatkan untuk kesenangan semata. Hal semacam itu harus
segera dihentikan dan diberikan keadilaan bagi penyandang disabilitas yang
terkena pendiskriminasian dan juga tindak hukum bagi yang melakukan
pendiskriminasian.Sebagai makhluk sosial kita juga harus saling melindungi dan
mengayomi terhadap sesama makhluk
terutama bagi para penyandang disabilitas. Untuk itu, sebagai bentuk upaya kita
dalam pemberhentian tindak diskriminasi bagi para penyandang disabilitas yaitu
kita harus menghentikan dan mencegah para pelaku pendiskriminasian akan
tindakan diskriminasi tersebut.
Pemahaman mengenai Diskriminasi dan
Disabilitas
Istilah disriminasi dan disabilitas mungkin sudah tidak asing lagi
bagi kita. Pandangan kita akan istiah tersebut
tertuju kepada pembedaan perlakuan yang dilakukan seseorang kepada orang
yang hidup berkebutuhan khusus atau tidak normal (cacat).Menurut KBBI,
Diskriminasi adalah suatu pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara
berdasarkan warna kulit,golongan,suku, ekonomi,agama,dan sebagainya. Dengan
kata lain Diskriminasi merupakan pembedaan perilaku berdasarkan karakteristik
yang diwakili oleh individu tersebut. Hal ini cenderung dilakukan oleh
sekelompok minoritas maupun mayoritas. Sedangkan Disabilitas adalah
orang yang memiliki keterbatasan fisik,mental,intelektual,atau sensorik dalam
jangka waktu lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya
dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berasarkan kesamaan hak (menurut UUD Nomor 19
Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak –Hak Penyandang Disabilitas).
Menurut Resolusi PBB Nomor 61/106 tanggal 13 Desember 20006,
penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang tidak mampu menjamin oleh
dirinya sendiri,seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal dan/atau
kehidupan sosial sebagai hasil dari kecacatan mereka, baik yang bersifat bawaan
maupun tidak, dalam hal kemampuan fisik atau mentalnya. Dari hal itu, bisa
dikatakaan bahwa penyandang disabilitas itu adalah orang yang tidak mampu untuk
menjamin dirinya sendiri dari hal yang bersifat individu ataupun sosial yang
disebabkan dari kecacatan mereka dan keterbatasan dalam melakukan segalaa
sesuatu.
Jenis Penyandang Disabilitas dan Bentuk dari Diskriminasi
Jenis dari penyandang disabilitas ini menurut Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, Penyandang Disabilitas dikategorikan
menjadi tiga jenis, yaitu :
·
Cacat
Fisik
Adalah kecacatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi
tubuh,antara lain gerak tubuh,penglihatan,pendengaran, dan kemampuan berbicara.
·
Cacat
Mental
Adalah kelainan mental dan tingkah laku ,baik cacat bawaan maupun
akibat dari penyakit.Antara lain : retadarsi mental, gangguan psikiatrik
fungsional, alkoholisme, gangguan mental organic dan epilepsi.
·
Cacat
Ganda atau Cacat Fisik dan Mental
Yaitu dimana keadaan seseorang yang menyandang dua jenis kecacatan
sekaligus. Dan cacat ini jika mengganggu keduanya maka akan sangat mengganggu bagi penyandang cacatnya.
Menurut Reefani (2013:17), penyandang disabilitas dibagi menjadi
beberapa jenis yaitu :
·
Disabilitas
Mental
Disabilitas mental atau kelainan mental terdiri dari : Mental
tinggi (sering dikenal dengan orang berbakat intelektual, dimana selain
memiliki kemampuan intelektual diatas rata-rata juga memiliki kreativitas dan
tanggungjawab terhadap tugas),Mental Rendah ( Kemampuan mental rendah atau
kapasitas intelektual dibawah rata-rata. Dibagi menjadi 2 kelompok yaitu anak
lamban belajar dan anak dengan berkebutuhan khusus), Berkesulitan belajar
spesifik (Berkesulitan belajar berkaitan dengan prestasi belajar yang
diperoleh).
·
Disabilitas
Fisik
Disabiliitas fisik atau kelainan fisik terdiri dari : Kelainan
Tubuh (Tuna Daksa : dimana individu memeiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh
neuro-muskular danstruktur tulang yang bersifat bawaan,sakit, atau akibat
kecelakaan,polio, dan lumpuh), Kelainan Indera Penglihatan (Tuna Netra: dimana
individu memiliki hambatan dalam penglihatan. Tuna netra diklasifikasikan
menjadi dua golongan yaitu : buta total dan low vision), Kelainan Pendengaran
(Tunarungu : dimana individu memiliki hambatan dalam pendengaran baiik
pendengaran permanen maupun tidak permanen dan
karena memiliki hambatan dalam pendengaran individu tunarungu juga
memiliki hambatan dalam berbicara sehingga mereka biasa disebut dengan
tunawicara, Kelainan Bicara (Tunawicara
: Dimana seseorang mengalami kesulitan dalam mengungkapkan pikiran
melalui bahasa verbal sehingga sulit bahkan tidak dapat dimengerti oleh orang
lain.Kelainan bicara ini dapat bersifat fungsional dimana kemungkinan karena
ketunarunguan dan rganik yang memang disebabkan adanya ketidaksempurnaan organ
bicara maupun adanya gangguan pada organ motorik yang berkaitan dengan bicara.
·
Tunaganda
(Disabilitas Ganda)
Tuna ganda atau penderita cacat lebih darri satu kecacatan (cacat
fisik dan mental) merupakan mereka yang menyandang lebih dari satu jenis
keluarbiasaan. Misalnya : Pennyandang tuna netra dengan tuna rungu sekaligus,
penyandang tuna daksa disertai denagn tuna grahita atau bahkan sekaligus.
Salah satu bentuk dari diskriminasi disabilitas yakni dalam berbagai
tahapan siklus pekerjaan salah satunya seperti pada berita online detiknews pada
Jumat, 02 Agustus 2019 pukul 09:07 WIB
mengenai sederet kasus Diskriminasi di RI yaitu Seorang Dokter gigi yang
bernama Romi Syopfa Ismael yang dicoret Pemkab dengan alasan disabilitas.
Padahal ia merupakan calon dengan nilai terbaik dan mendapatkan rangking
pertama. Kata Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Indonesia Happy Sebayang kepada detikcom, Jumat (2/8/2019) bahwa “Kasus gugatan
yang berkaitan dengan urusan tes CPNS ini sudah pernah terjadi dan tergugatnya
kalah”. Kasus tersebut terjadi di Surabaya. Kata Happy, gugatan ke PTUN
Surabaya terjadi pada 2005. Dalam kasus tersebut terdapat seorang lulusan
Universitas Airlangga pengguna kursi roda yang ingin melamar CPNS di Kota
Surabaya ketika akan memasukkan berkas lamaran, oleh panitia ditolak, tidak
bisa memasukkan lamaran karena panitia menafsirkan syarat sehat jasmani dan
rohani itu tidak boleh cacat fisik. Pemda setempat punya sikap yang sama dan
menerjemahkan sehat jasmani dan rohani seperti itu. Imbuh kata Happy. Atas
dasar tersebut mahasiswa lulusan Universitas Airlangga terebut menggugat pemda
Surabaya.
Dari kasus diatas tindakan diskriminasi terhadap penyandang
disabilitas sangatlah merugikan bagi para penyandang disabilitas yang ingin
mencari pekerjaan dengan segala kekurangannya padahal penyandang disabilitas
tersebut memiliki potensi yang sangat tinggi meskipun mereka dalam keadaan
tidak seperti orang pada umumnya atau cacat. Dan dari hal tersebut terlihat
bahwa keadilan bagi penyandang disabilitas
di Indonesia sangatlah minim dan tidak menganggap bahwa para penyandang
disabilitas itu memiliki potensi kemampuan yang berbeda-beda dan jarang
ditemukan paada orang normal pada umumnya.
Upaya Menghentikan Tindak diskriminasi Terhadap Penyandang
Disabilitas
Menurut Penasihat Dharma Wanita Persatuan Keentrian Sosial, Grace
Claudia P Batubara meyakini, salah satu upaya untuk menghentikan tindakan
diskriminasi terhadap penyandang disabilittas ini dapat dilakukan dengan
pendidikan sejak dini kepada anak mengenai diskriminasi terhadap penyandang
disabilitas dengan menanamkan nilai positif kepada anak. Dan hal itu dinilai
ampuh dalam penerapannya bagi anak usia dini. Grace Batubara berkata “Sejak
dini perlu ditanamkan pandangan bahwa penyandang diisabilitas merupakan saudara
yang sama hak dan tanggung jawabnya dengan kita.Kalu sejak dini sudah tertanam
pandangan baik, mudah-mudahan setelah dewasa
tidak ada lagi diskriminasi”. Katanya pada sela-sela kunjungannya ke
arena pameran Hari Disabilitas Internasional 2019, di Plaza Barat Senayan,
Jakarta, Senin (2/12). Selain itu semua pihak mendukung dengan adanya upaya
pemerintah yang tengah gencar mendorong Indonesia Inklusif bagi penyandang
disabilitas, salah satunya terkait kesetaraan dalam meraih peluang kerja. Upaya
lain untuk meghentikan tidak diskriminasi yaitu antara lain sebagai berikut :
1.
Kebijakan
publik yang ramah akan disabilitas.Tanpa kebijakan publik yang berkeadilan dan
menjunjung toleransi upaya untuk
menghentikan disabilitas sulit untuk terwujud
2.
Dengan
adanya sosialisasi sadar disabilitas. Adanya hal ini agar masyarakat luas
menyadari bahwa pennyandang disabilitas bukanlah individu-individu yang
terbatas, melainkan individu-individu yang istimewa.
3.
Membangun
sistem dan manajemen pendidikan yang ramah disabilitas.Melalui pendidikan,
semua orang bisa diituntun untuk menggali talenta dan potensi diri.Untuk
mengasah dan menggali potensi ini setiap individu perlu menjalani proses
belajar. Oleh karena itu, lembaga-lembaga pendidikan Indonesia perlu melebarkan
sayapnya untuk mengakomodasi hak belajar bagi penyandang disabilitas.
4.
Membangun
jaringan komunikasi antar disabilitas. Agar para penyandang disabilitas
memiliki relasi dari individu-individu yang senasib. Dengan demikian, para
penyandang disabilitas akan lebih percaya diri dan bisa saling menyemangati.
5.
Perlindungan
hukum bagi disabilitas. Melalui lembaga yang memperjuangkan nasib disabilitas
agar bisa memperoleh bantuan dan perlindungan hukum tanpa dipungut biaya,
sehingga berpotensi besar memustuskan rantai diskriminasi terhadap para
penyandang disabilitas.
Comments
Post a Comment